WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Polres Tanjung Perak menggelar ungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu satu bulan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah mengamankan 42 tersangka beserta barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Khusen menerangkan bahwa dalam sepanjang tahun 2024 dan kurun waktu satu bulan, sebanyak 42 tersangka baik bandar beserta pengguna sudah diamankan bersama barang buktinya.
“Diantara para tersangka yang berhasil kami amankan, dua bandar narkoba yakni berinisial ARN dengan barang bukti 6,52 gram dan OHD dengan barang bukti 7,16 gram. Keduanya ditangkap di daerah Jalan Dawar Blandong Mojokerto dan Jalan Asemrowo Surabaya.
Sedangkan Pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa Pil LL. Petugas mengamankan tersangka AS dan NR di Cerme Gresik dengan barang Bukti Pil LL sebanyak 1.664 Butir selanjutnya tersangka N di Balong Panggang Gresik dengan Barang Bukti Pil LL sebanyak 1.011 Butir.” Ungkap AKP Khusen
Lanjutnya, “Adapun barang bukti keseluruhan dari 42 tersangka ini, yang Anggota kami berhasil amankan diantaranya Narkotika Jenis Shabu 46,25 gram, Obat Keras Jenis Pil LL 2.675 butir, 18 Hp, uang tunai sebesar Rp. 2.100.000,- dan 7 buah timbangan Electrik.” ujarnya
Perlu di ketahui, dari penangkapan 42 tersangka dan barang bukti yang sudah diamankan, 1.200 jiwa manusia dapat terselamatkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka di jerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. (id@)



