WARTA PERTIWI.COM, SIDOARJO – Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan cukup menuai pro dan kontra di masyarakat yang menimbulkan beberapa persepsi.
Untuk meluruskan munculnya persepsi tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur memberikan kuliah umum ke 250 mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang terdiri dari Mahasiswa Prodi S1 Kebidanan, Prodi SI Fisioterapi, Prodi D4 manajemen informasi kesehatan, dan Prodi D4 teknologi laboratorium medis serta diiikuti oleh 23 dosen dan tenaga pendidikan.
Dekan Fakultas Kesehatan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Evi RinataRinata, S.ST.,M.Keb mengungkapkan pada tanggal 26 Juli lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Salah satu poin dalam peraturan pemerintah tersebut adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Kebijakan tersebut tertuang PP nomor 28 pasal 103 ayat 4 yang meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Evi berpendapat berpendapat bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar perlu ditinjau kembali. Evi khawatir kebijakan tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan.
“Untuk itu, kami mengundang Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur untuk bisa memberikan penjelasan terkait kebijaksanaan pemerintah tersebut agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir yang sangat berpotensi terjadinya menyalahgunakan, ” ungkap Evi.
Kuliah Umum /Stadium General Pro Kontra Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja menyikapi secara Kritis Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 Tahun 2023 Tentang tentang Kesehatan digelar di Aula Mas Mansyur Lt 7 GKB 2 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Rabu (16/10/2024).
Di tempat yang sama, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Dra Maria Ernawati MM menjelaskan bahwa peraturan ini pun sudah mendapat sorotan dari Komisi IX DPR RI yang mengingatkan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat sebuah pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.
“Itu pandangan secara hukum ya. Namun untuk pertemuan ini mari kita dilihat dari sisi ketersediaan. BKKBN sebagai lembaga negara yang diamanahkan undang-undnag sebagai penyedia alat dan obat kontrasepsi Se-Indonesia, ” ungkap Erna begitu dia akrab disapa.
Erna menjelaskan data Survei Penduduk (SP) 2020 mencatat angka kematian ibu (AKI) ada 189 per 100.000 kelahiran hidup sedangkan targetnya 183 per 100.000. Untuk angka kematian bayi di tahun 2023 datanya 13 per 1000 kelahiran hidup dengan target 18 per 1000 kelahiran hidup, Stunting di Jawa Timur pada Tahun 2023 di angka 17.7 persen sedangkan target 14 persen di tahun 2024 ini.
Di Jawa Timur untuk angka perkawinan anak di tahun 2021 sebesar 9.23 persen, di Tahun 2022 turun menjadi 8.06 persen dan di tahun 2023 turun menjadi 6.93 persen.
“Secara prosentase angka di Jatim memang rendah namun bila dilihat dari angka absolut dimana jumlah penduduk Jatim hampir 42 juta maka angka absolut dari tiap prosentase data diatas jumlahnya cukup tinggi, “jelas Erna.
Kembali ke peraturan pemerintah, ungkap Erna, apa itu remaja? Menurut Permenkes RI nomor 25 Tahun 2024, remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun, sedang WHO, remaja adalah penduduk dengan rentang usia 12-24 tahun dan menurut BKKBN, remaja adalah penduduk dengan rentang usia 10-24 tahun.
Dikaitkan dengan aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang merujuk dari PP no 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4, Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit (skrining), pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Untuk penyediaan alat kontrasepsi ini, sambung Erna, mengajak semua peserta untuk kembali mengetahui bahwa adanya pasangan usia subur (PUS) yaitu pasangan suami istri, yang istrinya berusia antara 15 -49 tahun dan masih haid atau pasangan suami istri yang usia istrinya dibawah usia 15 tahun dan masih haid.
Erna menambahkan Keputusan Kepala BKKBN no 90 Tahun 2023 Tentang Penyaluran Alat dan Obat Kontrasepsi bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional no 1 Tahun 2023 tentang Pemenuhan Alat dan Obat Kontrasepsi bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan Keluarga Berencana perlu menetapkan Keputusan Kepala BKKBN RI tentang penyaluran alat dan obat kontrasepsi.
“Jadi hanya remaja putri yang masih dalam kategori PUS yang bisa mendapatkan obat kontrasepsi yang memang dalam pelayanan KB, ” tuturnya.
Sedang bagi pelajar dan remaja, jelas Erna, pihaknya dalam Program Bangga Kencana ada Komunikasi informasi dan edukasi (KIE) untuk remaja, baik itu melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja ( PIK R), dimana remaja akan menjadi konselor bagi teman sejawat nya. Sebab menurut mini survei, remaja saat ini sangat jarang curhat ke orang tua, remaja saat ini lebih sering curhat ke teman sejawatnya.
Sedang untuk keluarga yang memiliki anak remaja, BKKBN juga memiliki program Bina Keluarga Remaja , dimana orang tua juga akan diberikan informasi dan edukasi bagaimana cara berkomunikasi dan mendidik anak remajanya sesuai dengan zaman saat ini.(*/Id@)