Close

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Akui Gunakan Bahasa Deposito untuk Mempermudah

Suasana sidang perkara penipuan investasi deposito di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati.

SURABAYA, WARTA PERTIWI – Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati sebagai terdakwa, agenda berlanjut dengan mendengar keterangan Salim Himawan Saputra sebagai saksi korban.

Dipersidangan yang berlangsung, Senin (27/7/2026), Salim menyampaikan keterangannya, pada 2018 dirinya ditawari investasi berupa deposito oleh kedua terdakwa.  saksi akhirnya, tertarik setelah dibujuk rayu dengan bunga menarik dan cashback. Tetapi yang terjadi akhirnya bukan bunga saja tidak cair uang pokoknya pun tak kembali.

Pada Maret 2020, saksi melaporkan perkara ini ke polresta surabaya perkara ini sempat ditingkatkan ke penyidikan namun setelah itu sempat di SP3 , saksi berupaya, melakukan Praperadilan atas sp3 tersebut dan berhasil ,akhirnya perkara di buka lagi.

” Saya melaporkan terkait dugaan penipuan Deposito”, ujar saksi.

Lebih lanjut, saksi mengenal Ranto Hensa (terdakwa) sebagai teman kuliah. Diketahui saksi, Ranto Hensa bekerja di Maybank lalu diketahui di OSO Sekuritas.

Dari sinilah, Ranto menawarkan ke saksi berupa, investasi Deposito karena Ranto Hensa menyebutkan, Investasi Deposito ini, lebih menguntungkan daripada di Bank.

” Jika Deposito non Bank, akan diberi jaminan saham besarnya 2 kali lipat dan bunga lebih bagus dari Bank yakni, sekitar 11 hingga 13 persen. Saat itu bunga bank cuma 8 persen “, terang saksi.

Saksi berdalih, saat itu, dirinya sedang guncang karena ada proyek yang tidak terbayarkan maka saksi tertarik.

Kemudian, setelah diberi penjelasan saksi ikut Deposito sebesar 2 Milyard, pada (11/2/2011), uang investasi dikirim oleh, saksi ke OSO sekuritas.

Saksi juga mengungkapkan, pada bulan Februari, dirinya diminta tandatangan Cashback Deposito. Setelah itu, perjanjian uang kembali dalam periode setahun.

” Cashback sebulan hingga setahun ada bunga 1 persen lebih. Sedangkan, yang dijanjikan 13 persen dalam periode setahun malah gagal bayar, bunga terhenti dan uang modal tidak kembali “, jelas saksi.

Perihal modal tersebut, saksi berharap, modalnya kembali namun, kala saksi bertanya ke Ranto Hensa (terdakwa) namun, jawabannya karena ada pandemi Covid 19.

Pada April saksi, dapat dokumen surat perjanjian jual beli saham lalu ditanyakan ke Ranto Hensa (terdakwa), dengan niat batalkan investasi Deposito.

” Saya sempat mencari informasi, terkait penawaran Deposito lalu disampaikan, oleh, teman saksi bahwa lebih baik jangan nanti ribet “, ucap saksi.

Salim juga masih teringat jelas saat gagal bayar tersebut, dan Ranto Hensa (terdakwa) malah sempat menawarkan agar saksi beralih masuk ke Koperasi dan dana yang di OSO Sekuritas bisa terbayar.

Saksi juga membeberkan, hubungan Koperasi dengan OSO Sekuritas, diketahuinya, Koperasi diduga milik Agustin Widyawati (terdakwa) serta kenal dekat dekat anak pemilik OSO Sekuritas.

” Nanti uang diputarkan akan ada usaha guna kembalikan uang “, ucap saksi.

Disinggung, terkait, Agustin Widyawati (terdakwa) saksi mengaku, dikenalkan oleh, Ranto Hensa (terdakwa) pada sesi pertemuan di Rumah Makan Nona Manis Tunjungan Plaza lantai VI Surabaya.

Kala di Rumah Makan Nona Manis tersebut, seingat saksi, Agustin Widyawati (terdakwa) pernah menyampaikan, oh ! ini, produk OSO Sekuritas, aman.

Saksi menambahkan, Agustin Widyawati (terdakwa) bahwa OSO Sekuritas bahkan, pernah menyelematkan produk investasi lainnya.

” Yang ikut investasi bawaan Agustin Widyawati (terdakwa) Triliunan dan komisi bagi terdakwa berkisar 500 Milyard’an “, imbuh saksi.

Salim mengatakan, pertemuannya dengan Agustin Widyawati dan Ranto Hensa (kedua terdakwa) untuk mengajak dirinya menambah investasinya

” Saat itu ada istri saya, istri Ranto Hensa dan Teguh yang lainnya saksi tidak kenal.

Saya berada di meja depan dan yang beri arahan produk Agustin Widyawati (terdakwa) bahwa Deposito OSO Sekuritas aman “, ucap Salim.

Pada pertemuan lainnya, disinggung Penasehat Hukum Agustin Widyawati (terdakwa) bahwa itu pertemuan para agen.

Salim pun, menanggapi, berupa, dirinya tidak kenal karena bukan sebagai agen.

Sedangkan, diungkit perihal pengetahuan saksi bahwa yang ditawarkan adalah bukan Deposito ?.

Salim menyebut, yang ditawarkan Deposito.

Salim juga membeberkan, Ikhwal dirinya investasi yakni sebesar 1,5 Milyar lalu 500 juta, kemudian 3 Milyar.

” Investasi awal saksi belum bertemu Agustin Widyawati (terdakwa) dan investasi itu atas inisiatif Ranto Hensa (terdakwa) maka dirinya transfer ke OSO Sekuritas dan diakui terima cashback “, ujar Salim.

Selain Deposito yang gagal bayar saksi menyebut, memang ada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan saksi juga mengajukan PKPU.

” Saya hanya dijanjikan hak homologasi. Dan sempat bertemu Hamdriyanto sebagai direktur PT Mahkota, diberi 1,2 Milyar guna  pengembalian sebagian “, terang saksi.

Atas keterangan Salim Himawan Saputra, Ranto Hensa (terdakwa) dalam tanggapan menyatakan, keterangan saksi tidak benar semua.

Beberapa hal, keterangan saksi yang disoal Ranto Hensa (terdakwa) yakni, adanya narasi bahwa saksi ditawari Deposito. Setelah itu, menginvestasikan uangnya lalu saksi ketahui kok bukan Deposito.

” Saksi selalu bilang produk ini, Deposito. Padahal, sebelumnya sudah ditunjukkan Yang Mulia “, terang Ranto Hensa.

Ranto Hensa (terdakwa) juga menyoal isi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa saksi adalah agennya.

Hal lainnya, saksi juga sempat tanya dokumen dan jaminan ditarik jika periode berakhir adalah Investasi Revo.

Ranto juga berdalih jika saksi menyebutkan, bahwa dana investasi yang sudah masuk tidak bisa ditarik kembali adalah keterangan saksi palsu serta saksi bergabung sebagai agen.

Diujung dalih keberatan Ranto Hensa (terdakwa) ada sebuah pengakuan, bahwa terdakwa menggunakan bahasa Deposito agar mempermudah.

Atas sanggahan Ranto Hensa (terdakwa) dalam kesempatan yang diberikan Hakim, saksi menyatakan, tetap pada keterangan.

Sementara Agustin Widyawati (terdakwa) dalam sanggahan atas keterangan saksi berupa, bahwa terdakwa datang ke Rumah Makan atas undangan teman temannya.

” Dalam pertemuan di Rumah Makan, itu forum marketing. Saya tidak tawarkan produk apa apa ataupun menipu”, tegas Agustin Widyawati.

Salim Himawan Saputra pun, juga masih tetap pada keterangannya atas sanggahan Agustin Widyawati.

(*/Ida)

scroll to top