Close

Sahur Patrol Ricuh, Parang Bicara: Polisi Tangkap Pelaku

Barang bukti parang yang digunakan pelaku penusukan diamankan Satreskrim Polres Gresik bersama jaket jeans biru dan sarung putih.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa bermula saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan sahur patrol. Aksi lempar bom air dengan pemuda Desa Banyutengah memicu ketegangan hingga berujung saling ejek. Situasi memanas, dan di depan sebuah billiard & café, seorang pria tiba-tiba muncul membawa parang lalu membacok dua korban.

– Korban pertama: Wahyu Agung Pratama (24), mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik.

– Korban kedua: Moh Ruhul Madani (25), menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti Polsek Panceng. Pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, Unit Resmob gabungan yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka, kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– satu buah parang,

– jaket jeans warna biru,

– sarung warna putih.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Untuk mencegah eskalasi konflik, Satreskrim bersama Sat Samapta dan jajaran Polsek melakukan patroli gabungan serta penjagaan intensif di lokasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya.

Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana dapat segera melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Editor: Ida

scroll to top