Close

Satreskrim Gresik Ungkap Kasus Asusila Anak, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Keterangan Foto : Unit PPA Polres Gresik saat mengamankan pelaku berinisial AR.

Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Seorang pria berinisial AR (28), warga Kabupaten Pasuruan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial NK (8), siswi sekolah dasar. Peristiwa terjadi pada Rabu sore, 17 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Panceng.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban pulang bermain dan melintas di belakang rumah kontrakan pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban, mengajaknya masuk ke kamar, lalu mengunci pintu.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pemberian uang dan susu, disertai ancaman kekerasan.

“Pelaku mengancam akan memukul korban apabila menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap AKP Arya. Jumat, (19/12/2025)

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian kepada orang tua, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gresik dengan nomor laporan LP/B/332/XII/2025/SPKT/POLRES GRESIK.

Menindaklanjuti laporan, pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Panceng dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat pasal berlapis:

– Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara).

– Pasal 6C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasat Reskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

“Kami mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak, terutama saat berada di luar rumah. Jangan mudah percaya kepada orang asing maupun orang di sekitar lingkungan yang menunjukkan perilaku mencurigakan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual melalui hotline 110 atau layanan Lapor Cak Roma (0811-8800-2006).

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menghadirkan rasa aman dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. (id@)

scroll to top