Close

Surabaya Permudah Perizinan, Investor Kini Bebas Calo

Keterangan Foto : Plt Kepala DPM-PTSP Surabaya, Lasidi, menjelaskan sistem perizinan digital Surabaya yang cepat, transparan, dan bebas calo.

Surabaya, Warta Pertiwi – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen menjadikan Kota Pahlawan sebagai kota ramah investor dengan menghadirkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan berbasis digital. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan investasi sekaligus mencegah praktik percaloan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya, Lasidi, menyampaikan bahwa sejak 2023 Pemkot telah menerapkan kebijakan percepatan layanan perizinan digital. Seluruh proses kini dapat dipantau langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melalui dashboard perizinan.

“Ketepatan waktu proses perizinan dapat dipantau langsung oleh Wali Kota. Sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar, tidak ada lagi keterlambatan,” ujar Lasidi, Rabu (3/12/2025).

Lasidi menambahkan, pemohon dapat memantau berkas secara transparan melalui sistem sswalfa.surabaya.go.id. Jika dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan pendampingan tanpa harus mengembalikan berkas. Proses penerbitan izin rata-rata hanya memakan waktu 1–4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Selain itu, investor kini bisa mengajukan dan melacak semua perizinan secara online tanpa tatap muka. Perizinan berusaha dilakukan melalui oss.go.id, sementara perizinan non-berusaha difasilitasi lewat SSWALFA Surabaya.

“Izin yang telah disetujui diterbitkan secara elektronik dengan kode QR sebagai bukti keabsahan. Digitalisasi ini memastikan transparansi dan mencegah praktik percaloan,” jelas Lasidi.

Implementasi Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) sejak 2021 juga mempermudah proses perizinan sesuai tingkat risiko usaha. Untuk usaha berisiko rendah, pelaku usaha cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh dalam 5–10 menit. Sedangkan usaha berisiko menengah rendah akan langsung mendapat sertifikat standar tanpa verifikasi.

Dengan adanya PP 28 Tahun 2025, sistem fiktif positif semakin ditegaskan: perizinan otomatis terbit jika tidak direspons. Investor juga dapat mengakses informasi lengkap mengenai persyaratan, biaya resmi, dan Service Level Agreement (SLA) melalui OSS-RBA maupun SSWALFA.

“Informasi perizinan juga tersedia dalam Perda dan Perwali yang mengatur dasar hukum, retribusi, dan SLA setiap layanan,” pungkas Lasidi. (id@)

scroll to top