GRESIK, WARTA PERTIWI – Jajaran Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan di wilayah Kebomas, Kabupaten Gresik.
Peristiwa terjadi pada Jumat (23/1/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, tepatnya sekitar Exit Tol Kebomas. Korban berinisial BI (18), pelajar asal Kecamatan Gresik, menjadi sasaran aksi bejat pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor menuju sekolah.
Pelaku mendekati korban dari samping lalu melakukan tindakan pencabulan sebelum melarikan diri. Korban sempat berusaha mengejar, namun kondisi lalu lintas padat membuat pelaku berhasil kabur.
Menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial DW (21) di Desa Kandangan, Kecamatan Cerme.
Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jaket coklat kombinasi merah tua, baju biru muda, sepeda motor Honda PCX putih nopol W 4150 FU, helm hitam, handphone, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 414 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Gresik menegaskan komitmennya melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari tindak kejahatan jalanan.
“Ini bentuk keseriusan dan respon cepat Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.
Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Editor : Ida



