Close

Terungkap! Pemuda Gresik Curi Rp52 Juta dari Rumah Tetangga Sendiri

Foto : MDRA, pelaku bobol rumah tetangga 7 kali sejak 2024 dengan kerugian Rp52 juta.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berulang oleh seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah Iptu Suwito, Sabtu 6 September 2025, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Susanawati (48), yang baru kembali dari Temanggung dan mendapati rumahnya dalam kondisi tidak terkunci. Uang tunai sebesar Rp2 juta dan sejumlah surat perhiasan dilaporkan hilang.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (3/9/2025), petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024, dengan total kerugian mencapai Rp52 juta.

Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah kosong, terutama saat momen-momen seperti Ramadan, Idul Fitri, Idul Adha, dan acara hiburan desa. Barang yang dicuri meliputi uang tunai, mata uang asing, rokok, dan perhiasan.

Barang bukti berupa sepasang sandal dan ikat pinggang turut diamankan oleh petugas. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(id@)

scroll to top