JAKARTA, WARTA PERTIWI – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan kondisi ideal yang sah secara konstitusi. Hal ini juga telah memperoleh dukungan politik dari DPR RI sebagai representasi lembaga legislatif.
Dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VI Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Tahun 2026, Wakapolri menyampaikan bahwa secara konstitusional, yuridis, sosiologis, dan filosofis, posisi Polri memang berada langsung di bawah kendali Presiden. Dukungan penuh dari organisasi purnawirawan juga menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas serta marwah institusi Polri.
Ketua Pengurus Pusat PP Polri, Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri, menegaskan komitmen PP Polri untuk tetap tegak lurus terhadap almamater Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menginstruksikan agar seluruh purnawirawan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai nama baik Korps Bhayangkara.
PP Polri kini mencatat perkembangan signifikan dengan kepengurusan yang mencakup tingkat pusat, 34 daerah, 359 cabang, hingga 1.566 ranting di seluruh Indonesia. Selain itu, organisasi ini juga berhasil memiliki penuh aset strategis Gedung Tribrata dan Hotel Sutasoma, serta menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan audit sebagai wujud kemandirian dan keberlanjutan organisasi.
Menutup sambutannya, Ketua PP Polri menegaskan kembali doktrin “Sekali Bhayangkara, Tetap Bhayangkara” sebagai landasan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Editor: Ida



