WARTA PERTIWI.COM, SAMPANG – Yuk simak Pendaftaran Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (PEMILU) 2024, Sabtu (9/11/2023).
KPPS sendiri merupakan kelompok yang di bentuk untuk melaksanakan jalannya pemilu, pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing daerah atau desa.
Pembentukan KPPS sendiri rencana akan di buka Pada Senin 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.
Salah satunya di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, masyarakat dipersilahkan mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara di masing-masing desanya, karena pendaftaran ini di buka untuk umum.
Anggoata PPK kecamatan Camplong melalui Devisi Hukum dan Pengawasan yakni M. Fahrus Solikin S.H., kecamatan Camplong, menyampaikan “Terkait dengan pendaftarannya meliputi beberapa tahapan dan syarat yang sudah di tetapkan oleh KPU RI”.
“Pendaftaran akan di mulai tanggal 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023 dengan tahapan dan syarat yang telah di tetapkan oleh KPU dan selanjutnya penetapan anggota KPPS di lakukan tanggal 24 Januari 2024” Ucapnya.
Dilansir dari Akun Instagram Resminya, @ppk_camplong, Adapun tahapan dan syarat Pendaftaran KPPS 2024 sudah di tetapkan oleh Undang-Undang Peraturan KPU ( PKPU) Sebagai Berikut:
Ini dia Syarat yang harus dilengkapi oleh calong anggota KPPS
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 Tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil juga termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.
5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) Tahun, juga termasuk di dalamnya tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat 5 Tahun.
6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dalam pemenuhan syarat jasmani dan rohani, termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat hipertensi, diabetes mellitus, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.
8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA/MA/SMK) Sederajat
9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 Tahun atau lebih.
Persyaratan di Atas Juga Harus Disertai Dengan Kelengkapan Dokumen Berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon KPPS.
2. Daftar riwayat hidup.
3. Fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
4. Fotocopy ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Sederajat atau ijazah terakhir.
5. Pas terbaru foto berwarna ukuran 4×6.
6. Surat pernyataan bermatrai 10.000, yang menyatakan antara lain:
1. setia kepada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Negara Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3. tidak menjadi anggota partai politik.
4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
5. sehat secara rohani. (Lam)