WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Kesiapsiagaan jajaran Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Dalam patroli dini hari yang digelar pada Jumat (25/7/2025), Unit Raimas Kalammunyeng Satuan Samapta berhasil menggagalkan aksi balap liar dan mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kebomas.
Patroli yang dimulai pukul 00.00 WIB menyasar titik-titik rawan kriminalitas di kawasan Gresik Selatan dan sepanjang Jalan Raya Kebomas–Giri. Langkah ini merupakan upaya preventif terhadap kejahatan jalanan dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pengendara sepeda motor mencurigakan di sekitar exit tol Kebomas. Remaja berinisial SPS, pelajar asal Gadekan Utara, Surabaya, mengendarai sepeda motor Grand Astrea tanpa pelat nomor dan melanggar aturan lalu lintas. Saat akan dihentikan, ia melawan dan mencoba kabur, memicu aksi kejar-kejaran dari depan Icon Mall hingga ke Jalan Kedanyang, mengarah ke kawasan Makam Sunan Giri.
Pengendara tersebut akhirnya terjatuh dan sempat berusaha melarikan diri dengan berlari, namun berhasil diringkus oleh petugas. Dalam proses pengamanan, petugas menemukan dompet berwarna krem yang sempat dibuang oleh pelaku. Saat diperiksa, dompet tersebut diduga berisi dua paket serbuk putih yang diduga narkoba, uang tunai Rp 200.000, serta barang pribadi lainnya.
Seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor tanpa pelat nomor, telah diamankan ke Mapolres Gresik. Kasus ini kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegas Kasat Samapta AKP Heri Nugroho.
Dengan penindakan ini, Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan.(*/id@)
Editor : Ida Rachmajanti



