Close

Respons Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Asusila Anak

Keterangan Foto : Unit PPA Satreskrim Polres Gresik saat mengamankan pelaku asusila anak di Kecamatan Sidayu.

Gresik, Warta Pertiwi – Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Gresik dalam mengungkap kasus asusila terhadap anak. Seorang pria berinisial S (59) berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

Korban diketahui seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AK, yang merupakan tetangga pelaku. Laporan masuk pada 4 Desember 2025. Tak menunggu lama, Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya 5 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri, Senin (8/12/2025).

Kasus bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku bahkan memberikan uang untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus terbongkar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau orang tua agar semakin peka terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan antara lain:

– Bangun komunikasi terbuka dengan anak agar berani bercerita tanpa rasa takut.

– Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian yang tidak boleh disentuh orang lain.

– Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, murung, menarik diri, atau penurunan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan mencurigakan,” tegas Ipda Hendri.  (id@)

scroll to top