JAKARTA, WARTA PERTIWI – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 26 Mei 2026 menilai bahwa stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga dengan baik.
Kinerja yang solid ini berhasil dipertahankan di tengah meningkatnya volatilitas pasar keuangan dan tekanan inflasi global yang dipicu oleh konflik geopolitik berkepanjangan di Timur Tengah.
Demikian disampaikan dalam Siaran Pers RDK Bulan Mei 2026 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat 5 Juni 2026 secara daring di Jakarta.
Dimana, situasi global tersebut memperkuat ekspektasi kebijakan suku bunga tinggi dalam waktu yang lebih lama (higher for longer)
Kendati demikian, aktivitas ekonomi domestik terpantau relatif resilien, didukung oleh sektor manufaktur yang ekspansif dan neraca perdagangan yang tetap mencatatkan surplus.
1. Pasar Modal dan Penggalangan Dana Korporasi
Pasar saham domestik mengalami fase konsolidasi seiring tingginya ketidakpastian global. Meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi sebesar 11,92% month-to-month (mtm) ke level 6.127,38, likuiditas pasar tetap memadai.
Aktivitas Transaksi: Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) melonjak signifikan menjadi Rp22,86 triliun (April: Rp18,51 triliun). Investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp4,10 triliun di pasar saham dan Rp3,70 triliun di pasar SBN.
Pertumbuhan Investor: Jumlah investor pasar modal melesat 36,27% secara year-to-date (ytd) menjadi 27,75 juta investor, dengan penambahan 1,26 juta investor baru pada bulan Mei.
Akumulasi Dana (Fundraising): Pasar modal sukses menghimpun dana korporasi sebesar Rp68,18 triliun (ytd). Selain itu, terdapat 75 rencana penawaran umum di dalam pipeline dengan nilai indikatif mencapai Rp64,26 triliun.
2. Kinerja Sektor Perbankan yang Solid
Intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang sangat terjaga. Per April 2026, penyaluran kredit tumbuh sebesar 9,98% year-on-year (yoy) menjadi Rp8.755 triliun, didorong oleh pertumbuhan Kredit Investasi sebesar 19,48%.
Dana Pihak Ketiga (DPK): Tumbuh sebesar 11,39% (yoy) mencapai Rp10.077 triliun.
Kualitas Kredit & Likuiditas: Rasio NPL gross berada di level aman 2,17%, sementara NPL net terjaga pada posisi 0,84%. Likuiditas industri perbankan sangat longgar dengan rasio Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 25,39%, jauh di atas ambang batas ketentuan (threshold) 10%.
Permodalan: Rasio CAR tercatat kokoh sebesar 23,97%, memberikan bantalan (buffer) mitigasi risiko yang sangat kuat bagi perbankan nasional.
3. Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Aset Asuransi: Total aset industri asuransi per April 2026 mencapai Rp1.202,16 triliun (naik 3,39% yoy). Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp116,01 triliun.
Indikator Kesehatan (RBC): Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing sebesar 476,11% dan 311,74%, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120%.
Dana Pensiun: Total aset dana pensiun tumbuh 6,12% (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun.
Indikator Kesehatan (RBC): Industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC masing-masing sebesar 476,11% dan 311,74%, jauh di atas ketentuan minimum sebesar 120%.
Dana Pensiun: Total aset dana pensiun tumbuh 6,12% (yoy) dengan nilai mencapai Rp1.690,64 triliun.
OJK terus melakukan penegakan hukum terhadap 6 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi tanpa izin dan menerapkan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang untuk pelindungan konsumen.
4. Pembiayaan, Fintech, dan Tren Pay Later (BNPL)
Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Pinjaman Daring (Pindar) menunjukkan tren pertumbuhan yang kuat, khususnya pada instrumen Buy Now Pay Later (BNPL).
BNPL Perbankan & Multi-finance: Baki debet BNPL perbankan tumbuh pesat sebesar 37,29% (yoy) menjadi Rp29,3 triliun dengan 31,76 juta rekening. Sementara itu, BNPL pada perusahaan pembiayaan melonjak 56,92% (yoy) menjadi Rp12,93 triliun.
Pinjaman Daring (Fintech P2P Lending): Outstanding pembiayaan tumbuh 26,11% (yoy) menjadi Rp102,07 triliun. Tingkat risiko kredit macet (TWP90) terkendali pada posisi 4,62%.
OJK juga memberikan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi sebesar Rp875 juta atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan kegiatan penagihan melalui pihak ketiga, serta memanggil pemegang saham KoinP2P untuk memastikan tanggung jawab operasional pasca-penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
5. Inovasi Teknologi (ITSK), Aset Digital, dan Kripto
Perkembangan ekosistem Keuangan Digital dan Aset Kripto di Indonesia menunjukkan antusiasme yang tinggi namun tetap berada di bawah pengawasan ketat.
Aset Kripto: Hingga April 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 21,70 juta akun dengan nilai transaksi bulanan mencapai Rp22,98 triliun (naik 2,86% mtm).
Perizinan Resmi: OJK resmi menerbitkan izin usaha kepada PT Luno Indonesia Ltd. sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) per 25 Mei 2026 dan menolak permohonan izin 1 entitas lainnya.
Regulatory Sandbox: OJK telah meluluskan 4 peserta sandbox dengan model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga (skema KPD), dan tokenisasi manfaat properti.
6. Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Operasi Anti-Scam
Sepanjang tahun 2026, OJK agresif memperluas jangkauan edukasi keuangan digital melalui implementasi program GENCARKAN yang berhasil menyasar 72,7 juta peserta di 371 kabupaten/kota.
Pusat Penanganan Penipuan (Indonesia Anti-Scam Centre / IASC)
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC yang dibentuk oleh Satgas PASTI mencatatkan pencapaian signifikan dalam menyelamatkan dana masyarakat:
Indikator Penanganan Jumlah Capaian
Total Laporan Masuk 579.459 laporan
Rekening yang Telah Diblokir 515.553 rekening
Dana Korban Berhasil Dikembalikan Rp196,93 miliar
Selain itu, Satgas PASTI menghentikan 6 entitas ilegal yang melakukan penipuan berkedok investasi fiktif dan kerja paruh waktu, yakni CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
7. Penegakan Hukum dan Penyidikan
Hingga 31 Mei 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), terdiri dari 143 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 24 perkara PPDP, dan 5 perkara PVML.
Sebanyak 153 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). OJK berkomitmen penuh memperkuat tata kelola, transparansi, serta prinsip kehati-hatian demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.
Editor: Ida



