Close

Jaringan Narkoba Gresik Terungkap, Polisi Tangkap 5 Tersangka dan Sita Barang Bukti

Foto: Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu dan pil koplo hasil pengungkapan jaringan narkoba lintas kecamatan, Rabu (7/8/2025). Foto: Humas Polres Gresik

WARTA PERTIWI.COM – GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (29/7/2025), petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas kecamatan, menangkap lima tersangka, dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan ribuan pil koplo.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras timnya di lapangan. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Gresik,” tegasnya, Rabu (7/8/2025).

Pengungkapan bermula dari penangkapan BB (25) di pinggir jalan Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan BB, polisi menemukan dua paket sabu seberat ±0,051 dan ±0,043 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Dari pengakuan BB, polisi menangkap RAS (30) di sebuah warung kopi di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun. RAS berperan sebagai perantara yang mendapatkan sabu dari ERWR (18) dan SA (28), yang kemudian ditangkap di tempat kos yang sama.

Penyelidikan berlanjut hingga ke SZ (30), warga Kecamatan Sidayu yang tinggal di kosan tersebut. SZ diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini.

Adapun barang bukti yang di aman :

– Sabu-sabu: ±2,38 gram dari 17 paket

– Pil koplo logo LL: 2.980 butir

– Uang tunai: Rp 1.400.000

– 5 unit handphone

– 2 sepeda motor

– 1 timbangan digital

– Plastik klip kosong

AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa sabu dikemas dalam berbagai ukuran dan warna isolasi, mengindikasikan bahwa SZ adalah pemain besar. Ia juga diduga kuat sebagai pemasok pil koplo ke perantara lain.

Para tersangka dijerat dengan:

– Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

– Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka mencapai di atas 5 tahun penjara.

Polres Gresik mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Hotline Lapor Kapolres.

“Kami akan terus dalami dan kembangkan jaringan ini. Edukasi masyarakat juga menjadi bagian penting dari upaya kami,” tutup AKP Ahmad Yani.(*/id@)

Editor: Ida Rachmajanti

scroll to top