Close

Polres Gresik Amankan 80 Botol Arak Bali, Warga Laporkan Peredaran Miras Ilegal

Keterangan Foto: Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik saat mengamankan kurir dan miras ilegal jenis Arak Bali.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Melalui Unit Turjawali Satuan Samapta, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras jenis Arak Bali dan mengamankan puluhan botol sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Indro, Kecamatan Gresik. Aksi cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, seorang warga berinisial AW diketahui memesan Arak Bali melalui media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD). Minuman itu dikirim dari Surabaya menggunakan jasa pengiriman daring dan diarahkan ke rumahnya di Desa Indro.

Unit Turjawali kemudian melakukan pengawasan di lokasi penerimaan paket. Tak lama berselang, seorang kurir berinisial AP datang mengantarkan kiriman tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan sekitar 80 botol Arak Bali (setara satu kardus) di dalam paket.

Barang bukti bersama pelaku langsung diamankan ke Pos Polisi terdekat untuk proses lebih lanjut. Kasus ini ditindaklanjuti dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 19 Tahun 2004 Pasal 9 dan Pasal 10 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kepala Satuan Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras,” ujar AKP Heri Nugroho.

Polres Gresik memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wujud nyata kehadiran polisi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila menemukan atau mencurigai peredaran miras melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (id@)

scroll to top