Close

Kecelakaan Maut di Gresik: Pelajar SMP Meninggal, Sopir Truk Langgar Jam Operasional

Foto : Petugas Satlantas Polres Gresik melakukan mengamankan sopir truk untuk pemeriksaan lebih lanjut.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa pagi (16 September 2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Seorang pelajar SMP berinisial LDP (13) meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara sang ibu, SW (42), mengalami luka-luka dan kini menjalani perawatan intensif di RS Anwar Medika, Sidoarjo.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario bernopol W 2842 DV yang dikendarai SW dengan membonceng anaknya berusaha mendahului truk trailer bernopol L 9005 UL yang dikemudikan AY (40), warga Jombang. Saat manuver mendahului, motor menyenggol bagian kanan truk hingga oleng dan terjatuh. LDP terlindas ban belakang truk dan meninggal di tempat, sementara ibunya selamat dengan luka-luka.

Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik segera mengamankan sopir truk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa sopir truk melanggar aturan jam operasional kendaraan angkutan barang, yang diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa toleransi. Pelanggaran jam operasional terbukti berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal,” tegas AKP Rizki.

Sebagai langkah lanjutan, Satlantas Polres Gresik akan mengirimkan surat peringatan keras kepada perusahaan pemilik truk. Jika terbukti lalai dan membiarkan pelanggaran berulang, pihak kepolisian akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada Pemerintah Kabupaten Gresik.

AKP Rizki juga mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, serta meminta perusahaan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap armadanya. Kepada masyarakat, ia berpesan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Kami menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Polres Gresik berkomitmen menindak setiap pelanggaran lalu lintas, khususnya terkait jam operasional truk, sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(id@)

scroll to top