Kupang, warta pwrriwi.com – Langkah besar dalam penataan transportasi umum dilakukan di Kabupaten Sumba Timur. Kendaraan hibah yang selama ini beroperasi sebagai angkutan umum dengan plat merah kini resmi beralih menjadi plat kuning dan dikelola oleh badan hukum yang sah.
Terobosan ini lahir dari kolaborasi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumba Timur, Jasa Raharja Sumba Timur, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur.
Ketiga institusi tersebut bersinergi melakukan pendampingan dan penertiban agar kendaraan hibah yang digunakan masyarakat sebagai angkutan umum benar-benar memenuhi ketentuan legalitas, keselamatan, serta perlindungan penumpang.
Perubahan status tersebut bukan sekadar persoalan mengganti warna pelat nomor kendaraan. Lebih dari itu, langkah ini menjadi bagian dari proses penataan dan legalisasi angkutan umum agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan operasionalnya.
Sebelumnya, sejumlah kendaraan hibah yang berfungsi sebagai angkutan umum masih menggunakan plat merah atau kendaraan dinas. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi regulasi, mulai dari perizinan trayek, kewajiban perpajakan, kelayakan kendaraan, hingga aspek perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa angkutan.
Melalui koordinasi lintas instansi, operator dan kelompok penerima hibah kemudian mendapatkan pendampingan untuk melengkapi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
Kasat Lantas Polres Sumba Timur AKP Rahmat Agus Ibrahim, SE, menegaskan perubahan status kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses penertiban secara menyeluruh.
“Ini bukan sekadar ganti plat. Ini adalah proses penertiban dan legalisasi. Kami dari Satlantas memastikan setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di jalan raya memenuhi unsur kelaikan jalan dan legalitas yang sah, katanya.
Dengan beralih ke plat kuning dan berbadan hukum resmi, maka operasionalnya jelas, pengawasannya jelas, dan pertanggungjawabannya juga jelas, tambah AKP Rahmat.
Bukan Hanya Legal, Penumpang Juga Mendapat Kepastian Perlindungan
Penataan kendaraan hibah tersebut juga memiliki konsekuensi penting bagi masyarakat pengguna angkutan umum, khususnya dalam hal perlindungan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Sumba Timur, Rahmadony, S.Kom, menjelaskan bahwa legalitas kendaraan sebagai angkutan umum berkaitan erat dengan kepastian perlindungan bagi penumpang.
“Dengan plat kuning dan badan hukum yang resmi, kendaraan tersebut secara otomatis terdaftar dalam sistem angkutan umum resmi. Artinya, setiap penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai UU No. 33 Tahun 1964. Ini yang kita kejar, kepastian jaminan bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan demikian, proses alih status kendaraan bukan hanya memberikan kepastian bagi operator, tetapi juga memperkuat aspek perlindungan masyarakat yang menggunakan layanan transportasi tersebut.
Dishub Dorong Operator Angkutan Hibah Naik Kelas
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Timur, Dominggus H. Kondanamu, S.Pt, menambahkan bahwa proses perubahan status kendaraan juga diikuti dengan pemenuhan berbagai persyaratan penyelenggaraan angkutan umum.
Persyaratan tersebut antara lain izin penyelenggaraan angkutan, izin trayek, KIR yang masih aktif, serta pembentukan badan hukum seperti koperasi atau BUMDes sebagai pengelola.
Dengan langkah tersebut, kendaraan hibah yang sebelumnya berada dalam status kendaraan dinas kini diarahkan menjadi bagian dari sistem angkutan umum yang lebih tertata dan profesional.
Langkah kolaboratif Satlantas, Jasa Raharja, dan Dishub Sumba Timur ini sekaligus menunjukkan bahwa penertiban transportasi tidak harus berhenti pada penindakan. Pendekatan pendampingan justru membuka ruang bagi masyarakat penerima hibah untuk naik kelas menjadi pengelola angkutan yang profesional, legal, dan bertanggung jawab.
Transportasi Tertib, Ekonomi Masyarakat Bergerak
Penataan angkutan hibah ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun sistem transportasi umum yang semakin aman, tertib, nyaman, dan memiliki kepastian hukum di Sumba Timur.
Dengan legalitas yang jelas, pengawasan yang lebih terarah, serta perlindungan terhadap penumpang yang semakin pasti, keberadaan angkutan umum diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah.
Pada akhirnya, pembenahan transportasi bukan hanya berbicara mengenai kendaraan dan pelat nomor.
Di balik perubahan plat merah menjadi plat kuning, terdapat upaya membangun tata kelola angkutan yang lebih profesional sekaligus membuka peluang bagi masyarakat penerima hibah untuk berkembang sebagai pelaku usaha transportasi yang patuh hukum.
Dari kendaraan hibah menjadi angkutan legal. Dari sekadar beroperasi menjadi transportasi yang tertib, terlindungi, dan berbadan hukum.
(*/rio)
