Close

Polda Jatim Ungkap Kerusuhan di 10 Kota: 997 Orang Diamankan, Kerugian Capai Rp 256 Miliar

Foto : Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat konferensi pers pengungkapan kasus kerusuhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).

SURABAYA | WARTA PERTIWI – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025), Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan bahwa sebanyak 997 orang telah diamankan terkait aksi anarkis di 10 kota.

Dari jumlah tersebut, 582 merupakan orang dewasa dan 415 anak di bawah umur. Sebanyak 682 orang telah dipulangkan, sementara 315 lainnya masih menjalani proses hukum.

“Banyak anak di bawah umur yang terlibat. Ini menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak dan penggunaan media sosial,” ujar Irjen Nanang.

Kerusuhan tersebut menyebabkan 11 warga sipil mengalami luka dan telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara itu, 105 personel Polri dan 12 personel TNI mengalami luka akibat lemparan batu, bom molotov, dan aksi kekerasan lainnya.

Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 256 miliar, terdiri dari Rp 42,24 miliar kerugian di pihak Polri dan Rp 214,13 miliar kerugian Pemerintah Daerah.

Dalam konferensi pers tersebut, Polda Jatim juga memaparkan hasil penindakan di empat kota:

– Sidoarjo : 40 orang diamankan, 18 diproses hukum. Pelaku menyerang petugas dan berupaya membakar dengan menyiram bensin.

– Malang Kota : 61 orang ditangkap, 18 diproses hukum. Terlibat provokasi massa dan pembakaran pos polisi.

– Kediri Kota : 71 orang diamankan, 49 diproses hukum. Terlibat pencurian dan terafiliasi kelompok anarkis dari Jakarta.

– Jember : 7 orang diamankan, seluruhnya diproses hukum. Terlibat pelemparan bom molotov dan pembakaran tenda.

Barang bukti yang disita meliputi batu, bahan bakar, handphone, sepeda motor, dan buku berpaham anarkisme.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

– Pasal 187 KUHP (pembakaran)

– Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)

– Pasal 212 KUHP (melawan petugas)

– Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)

– UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan bahan peledak/senjata)

– Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (provokasi melalui media sosial)

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, bijak dalam menggunakan media sosial, dan segera melaporkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja. Jejak elektronik tidak bisa dihapus,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.(id@)

scroll to top