Close

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sepanjang 2025

Keterangan Foto : Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolres, Rabu (10/12/2025).

Warta Pertiwi, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung terbuka di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (10/12/2025).

Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat. Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, BNN Provinsi Jawa Timur, BNN Kota Surabaya, serta yayasan rehabilitasi.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan tong dan alat khusus. Kompol Anindita menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus Satresnarkoba selama satu tahun terakhir.

Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani 304 kasus narkotika. Dari jumlah itu, 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

– Sabu-sabu: 1.034 gram

– Ganja: 1.038 gram

– Ekstasi: 8 butir + serbuk 4,01 gram

– Pipet kaca: 200 buah

– Alat hisap/bong: 85 buah

– Berbagai alat bukti pendukung lainnya

Kompol Anindita menegaskan keberhasilan pemberantasan narkoba tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan warga yang proaktif memberikan informasi menjadi kunci utama pengungkapan kasus.

“Dukungan semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga sosialisasi bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda. Kita berharap generasi ke depan bebas dari narkoba,” ujarnya.

Wakapolres menambahkan, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepolisian kepada publik. “Kami pastikan barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. (id@)

scroll to top