Gresik, Warta Pertiwi – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pemuda berinisial YH (20) berhasil diringkus di rumahnya, Desa Lebaniwaras, Kecamatan Wringinanom, Minggu (30/11/2025) siang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/141/XI/2025. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 klip plastik berisi sabu dengan total berat ± 9,116 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,4 juta, sebuah iPhone 12 Pro, serta sepeda motor Honda PCX N 6159 EDC. Seluruh barang bukti disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Wringinanom. “Pelaku beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Polres Gresik menegaskan komitmennya menjaga wilayah dari ancaman narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKP Ahmad Yani. (id@)



