Gresik, Warta Pertiwi – Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di SPBU 54-6110 Desa Sembayat, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial RRR (30), warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, telah diamankan pada Senin (5/1/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 10.13 WIB. Korban, Moh Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Manyar, saat itu sedang mengisi bahan bakar di SPBU.
Pelaku yang sudah lebih dulu mengisi BBM tiba-tiba menghampiri korban dengan nada tinggi. Adu mulut singkat pun terjadi, hingga pelaku langsung melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong. Korban terjatuh dari kendaraannya, namun pelaku terus melanjutkan pemukulan hingga korban tersungkur di area SPBU. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Laporan resmi masuk ke Polsek Manyar pada 5 Januari 2026. Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Gumeno. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain:
– Flashdisk berisi rekaman CCTV
– Topi warna hitam
– Kaos warna hitam
– Celana pendek warna abu-abu
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari, menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Manyar menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Gresik. (id@)



