Close

Anak 7 Tahun Jadi Korban Asusila, Pelaku Ditangkap Polres Gresik

Keterangan Foto: Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku asusila terhadap anak.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, yang berprofesi sebagai marbot masjid, telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban ketakutan dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid segera memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman menunjukkan bukti visual yang menguatkan pengakuan korban. Keluarga korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Selasa (4 November 2025)

AKP Abid menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Abid juga mengimbau masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, terutama dalam hal mengenali batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Ajarkan anak-anak kita tentang batasan tubuh dan pentingnya berbicara jika mengalami tindakan tidak senonoh. Jangan ragu untuk melapor,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa atau tindak pidana lainnya melalui Satreskrim Polres Gresik, layanan 110, atau pengaduan Cak Roma di nomor 081188002006.(id@)

scroll to top