WARTA PERTIWI.COM, GRESIK | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus cek kosong yang merugikan korban hingga Rp3 miliar. Tersangka berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.
Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika korban Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43) dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. RSFR mengaku membutuhkan dana operasional untuk proyek di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1–3 bulan.
Sebagai jaminan, korban diberikan dua lembar cek senilai total Rp3 miliar. Namun, saat dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak mencukupi. Penolakan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025.
Setelah korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, dan menggelar perkara. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
“Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari Bank BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal.(*id@)
Editor: Ida Rachmajanti



