Close

Jaringan Narkoba Lintas Madura–Bawean Dibongkar, Polres Gresik Amankan 6 Pelaku

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers menunjukkan barang bukti sabu dan perlengkapan yang disita dari jaringan narkoba lintas Madura–Bawean.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak kembali menorehkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Jaringan sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Bawean berhasil dibongkar, enam tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada 31 Maret 2026.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kuat jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil memetakan peran para pelaku:

– DR (27) dan R (32) berperan sebagai pemasok tingkat menengah.

– NRS (25) dan MA (26) bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean.

– BS (37) memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

– BF (25) turut diamankan di Pulau Bawean.

Jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari Madura. Seorang pemasok lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penggerebekan, petugas menyita 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai Rp600 ribu hasil transaksi.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ilegal ini diketahui berlangsung sejak Februari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres Gresik menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Ida

scroll to top