Close

Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam 12 Hari, 20 Tersangka Diamankan

Foto : Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro bersama jajaran Satresnarkoba saat konferensi pers pengungkapan 16 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September.

Sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L. Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers yang digelar Selasa (16/9).

Kompol Danu mengungkapkan bahwa kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Manyar dan Menganti. Rinciannya:

– Manyar: 5 kasus, 8 tersangka

– Menganti: 6 kasus, 7 tersangka

– Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka

– Bungah & Driyorejo: masing-masing 1 kasus, 1 tersangka

Beberapa kasus menonjol terjadi di Sidayu dan Bungah, di mana lima tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu. Di Menganti, seorang residivis ditangkap di rumahnya dengan sabu 2,662 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Sementara di Manyar, dua pengedar sabu ditangkap dengan 14 paket sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari transaksi di jalan raya hingga penyimpanan sabu dalam kemasan rokok. Polisi terus melakukan pengembangan di berbagai lokasi untuk menekan peredaran narkoba.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Narkoba merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai peran masing-masing.(id@)

scroll to top