Close

Terduga Curanmor Tewas Dihakimi Warga di Kebomas, Satu Lainnya Kritis

Petugas Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah TKP di kos-kosan Jalan RA Kartini, Kebomas, Gresik, usai peristiwa main hakim sendiri terhadap terduga pelaku curanmor.

GRESIK, Warta Pertiwi – Aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan kos-kosan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, berakhir tragis pada Selasa (20/1/2026) dini hari. Dua terduga pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha matic bernopol S 5671 ACA berhasil diamankan warga. Namun, satu di antaranya meninggal dunia setelah dihakimi massa, sementara rekannya kritis dan harus mendapat perawatan medis.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Asyraf, menjelaskan bahwa laporan masyarakat masuk sekitar pukul 04.00 WIB melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Kapolres” dan “Lapor Cak Rama”. Petugas segera mendatangi lokasi bersama Perwira Pengawas dan piket fungsi.

“Di TKP kami mendapati satu terduga pelaku sudah meninggal dunia, sedangkan satu lainnya dalam kondisi kritis. Keduanya langsung kami bawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk penanganan medis lebih lanjut,” ujar Ipda Andi Asyraf.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi antara lain satu unit handphone milik pelaku, empat anak kunci T, satu kunci T, serta tiga kunci duplikat lengkap dengan magnet yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Identitas kedua terduga pelaku diketahui berinisial H, warga Probolinggo, yang meninggal dunia, serta S, warga Lamongan, yang masih menjalani perawatan. Sementara pelapor adalah Suparmin (49), sekuriti asal Bojonegoro, dengan saksi utama Gatut Riyadi (37), sekuriti setempat.

Polres Gresik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga pembuatan visum et repertum (VER).

Ipda Andi Asyraf mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan jalur hukum dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana. “Jika menemukan hal serupa, jangan ragu menghubungi layanan 110 maupun kanal Lapor Pak Kapolres (Lapor Cak Rama) di 0811-8800-2006,” tegasnya. (id@)

scroll to top