JAKARTA, WARTA PERTIWI – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Hal ini ditegaskan dalam acara Bedah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Komjen Dedi menjelaskan bahwa prinsip non penalization menjadi landasan penting dalam penanganan kasus TPPO. “Korban adalah subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, korban berhak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan di luar negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban yang melanggar hukum karena paksaan pelaku tidak seharusnya dijerat pidana. Untuk itu, diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat segera ditangani secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga mengingatkan bahwa kejahatan TPPO di era digital memiliki modus beragam sehingga Polri harus cepat beradaptasi. “Crime is a shadow of society. Jika kita terlambat mengantisipasi kejahatan TPPO terhadap anak, maka penanganannya juga akan terlambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komjen Dedi menekankan bahwa penanganan TPPO membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Dalam implementasi KUHAP dan KUHP baru, diperlukan pembuktian ilmiah, investigasi jaringan, pendekatan victim centric, serta pelacakan aset (follow the money). “Polri tidak bisa bekerja sendiri, harus bersinergi dengan LPSK, PPATK, dan stakeholder lainnya,” imbuhnya.
Editor : Ida



