GRESIK, WARTA PERTIWI – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 1.169 butir pil logo LL berhasil diamankan dari seorang pria berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik, Selasa (13/1/2026).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran pil LL. “Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil.
AKP Ahmad Yani menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. “Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat, call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Editor: Ida



