Close

Polres Gresik Pastikan Perlindungan Anak Usai Ungkap Kasus Persetubuhan

Barang bukti terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur yang di amankan Satreskrim) Polres Gresik.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku berinisial L (58) telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak perempuannya berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pos kamling.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ungkapnya.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian kepada orang tuanya. Tidak terima, pihak keluarga segera melaporkan ke Polres Gresik. “Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Arya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum. “Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” tambah AKP Arya Widjaya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Warga diharapkan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006

Editor: Ida

scroll to top