GRESIK, WARTA PERTIWI – Komitmen jajaran Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 51 gram dari tangan seorang residivis berinisial AS (35) di wilayah Kecamatan Manyar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) malam di depan kamar kos pelaku di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo. Dari penggeledahan, polisi menemukan 24 paket sabu siap edar dengan total berat 51,11 gram, yang disimpan dalam dua tas selempang berbeda. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp2 juta lebih, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta satu unit mobil Honda Jazz.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali ditangkap. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik. Penangkapan ini bukti keseriusan kami dalam menindak tegas peredaran narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok asal Bangkalan, Madura, dengan sistem tatap muka. Barang haram tersebut diedarkan di beberapa desa, antara lain Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Roomo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Gresik saat ini masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap. Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika melalui Hotline 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor: Ida



