GRESIK, WARTA PERTIWI – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 21 Januari 2026.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah tersangka. Korban yang masih berusia 14 tahun sempat diajak jalan-jalan, namun kemudian dibawa ke rumah tersangka yang saat itu dalam kondisi sepi. Di dalam kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dengan ancaman tidak akan mengantarkan pulang jika menolak. Korban baru dipulangkan keesokan harinya.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Gresik. Tersangka berinisial GBA (14), seorang pemuda asal Surabaya, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka turut disita oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasus ini ditangani dengan langkah komprehensif, mulai dari visum et repertum, pemeriksaan saksi, hingga pendampingan psikologis bagi korban. “Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya tetap terjaga pascakejadian,” tegas AKP Arya Widjaya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau segera melaporkan tindak pidana atau pelanggaran hukum melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.
Editor: Ida



