GRESIK, WARTA PERTIWI – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial T (39) berhasil diamankan di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik.
Penangkapan berlangsung pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam lemari kamar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat ± 0,773 gram dan ± 0,312 gram
– Satu pak plastik klip kosong
– Satu unit timbangan elektrik
– Uang tunai Rp 252.000 diduga hasil transaksi
– Satu unit ponsel Samsung A11 warna hitam
Tersangka yang diketahui warga Cilacap dan berdomisili di Sangkapura itu kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik pada Rabu (11/2/2026) untuk menjalani gelar perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Gresik, termasuk kawasan kepulauan. “Narkoba adalah ancaman serius yang merusak masa depan generasi muda dan menghancurkan keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memerangi barang haram ini dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana berat menanti karena tersangka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Gresik mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 (bebas pulsa, 24 jam) maupun layanan WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Editor: Ida



