Close

Polres Garut Ungkap Kasus Peredaran Sabu Libatkan Warga Binaan Lapas

GARUT, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut. Kali ini, pengungkapan kasus melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Barat yang diduga kuat mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji.

Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SMMR (30) di Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu di dalam tas milik tersangka. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diketahui milik WSP (28), warga Kabupaten Garut yang sedang menjalani hukuman di lapas.

Kasat Resnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa WSP diduga tetap mengendalikan peredaran narkotika melalui ponsel. “Meski sedang menjalani hukuman, tersangka diduga mengatur transaksi sabu lewat komunikasi WhatsApp,” ujarnya, Selasa (10/3).

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit iPhone XS putih yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi. Dari analisis percakapan, ditemukan bukti transaksi jual beli sabu. WSP mengaku memperoleh sabu dari sebuah akun Instagram sejak Februari 2026, dengan keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari setiap 20 paket yang diedarkan.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan jaringan narkotika tetap beroperasi meski pelaku berada di lapas. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini,” tegas AKP Usep.

Atas perbuatannya, WSP dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Kapolres Garut melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Dengan kerjasama masyarakat, kita bisa menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

Editor: Ida

scroll to top