GRESIK, WARTA PERTIWI – Jajaran Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 April 2026. Korban adalah seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kebomas. Sementara pelaku berinisial AR (44), seorang karyawan swasta asal Gresik, kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
Peristiwa pencabulan terjadi di toilet laki-laki salah satu masjid di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo. Kejadian pertama berlangsung pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian terulang pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kronologi bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku mengajak korban pergi ngopi dengan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya. Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi tertutup, lalu melakukan tindakan pencabulan secara paksa.
Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita berupa pakaian korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah bernomor polisi W 55 FG.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, memastikan lingkungan pergaulan yang sehat, serta menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama via WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.
Editor: Ida



