MALANG, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang Polda Jatim kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial EP (23), warga Kecamatan Lawang, diamankan di rumahnya dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar.
Dalam operasi tersebut, Polisi menyita 21 paket sabu dengan berat bersih mencapai 4,97 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Lawang. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada Rabu (1/4/2026) malam.
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Bambang, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga menjual sabu dalam paket kecil dengan harga Rp400 ribu hingga Rp450 ribu per paket. Dari setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Polisi menduga EP berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Editor: Ida



