Close

Dua Warga Gresik Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Sita 12 Paket Siap Edar

Keterangan Foto : Petugas Satresnarkoba Polres Gresik menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka pengedar narkotika saat penggerebekan di Desa Pekelingan.

GRESIK | WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria warga Gresik berhasil diringkus saat melakukan aktivitas peredaran sabu di rumahnya, Minggu (28/9/2025) malam.

Kedua pelaku yakni AF (48), warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Kelurahan Pekelingan, dan A. ZM (49), warga Jalan Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan Gresik. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 35C, Desa Pekelingan.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 12 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 3,969 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok berisi 12 paket sabu, delapan potongan kertas pembungkus, satu dompet berisi uang tunai Rp200 ribu, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop kecil dari sedotan, dua unit handphone, dan satu kartu ATM BNI atas nama tersangka Abdullah Fathoni.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. “Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka kedapatan menyimpan dan menguasai 12 paket sabu siap edar,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Keduanya diduga kuat sebagai penjual dan perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani juga mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Bila mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkotika.(id@)

scroll to top