Close

FR, Residivis Banyu Urip, Terjerat Lagi Kasus Narkoba

Petugas SatResnarkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil penangkapan residivis wanita berinisial FR di Jalan Banyu Urip.

SURABAYA, WARTA PERTIWI – Seorang wanita berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip Surabaya, kembali harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Padahal, ia baru bebas dari penjara pada 2023 atas kasus serupa.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Barang bukti yang diamankan:

– 9 kantong plastik berisi sabu seberat 96,884 gram

– 10 butir ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram

– 4 potongan sedotan, 2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam

– 1 timbangan elektrik dan sebuah telepon genggam

Dalam pengakuannya, FR mulai mengedarkan narkoba sejak April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang menjadi pemasok. Ia membeli sabu seberat 1 ons dengan harga Rp 55 juta dan ekstasi Rp 2,5 juta. Sebagian sabu dikonsumsi sendiri, sisanya diedarkan dengan keuntungan Rp 200.000–500.000 per gram, sementara ekstasi dijual Rp 250.000 per butir dengan keuntungan Rp 50.000, kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

FR mengaku hasil penjualan narkoba akan digunakan untuk menambah biaya membeli rumah, karena penghasilan dari berjualan roti dianggap tidak mencukupi.

AKBP Dodi menegaskan bahwa FR sudah dua kali membeli barang dari pemasok yang sama. Kini, seluruh barang bukti telah diamankan dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika dari Madura.

Editor: Ida

scroll to top