WARTA. PERTIWI.COM, KUPANG– Menjelang hari raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 46 Tahun 2024, tentang Pemberian Pengampunan /Amnesty Pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.
Dalam rilis berita yang diperoleh Media ini dari Kepala UPT Penda Sumba Timur, Oktavianus Mare pada Selasa (1/10/2024) disebutkan, Plt. Kepala BPAD NTT, Drs. Dominikus Dore Payong, MA didampingi Kabid Pendapatan Satu, Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si menyampaikan beberapa hal penting.
Menurut Domi Dore, sebelum diberlakukannya diskon pajak dimaksud, dirinya bersama 22 Kepala UPT Pendapatan Daerah se Kabupaten/Kota telah membahas sedetail mungkin setelah mendapatkan masukan dari daerah-daerah.
Pria asal Lamahelan Adonara Kabupaten Flores Timur lebih detail mengemukakan, keringanan yang diberikan meliputi, pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi Kendaraan dari luar wilayah ke dalam wilayah NTT.
Selain itu, diberikan Diskon Pokok Pajak dari 2,5 sampai dengan 7,5 persen kepada pemilik kendaraan bermotor yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo, dan juga diberikan diskon pokok pajak dari 5 sampai 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor, yang menunggak pajak.
Ditambahkannya, dengan diberlakukan Pergub ini, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala UPT Pendapatan di 22 Kabupaten/ Kota, agar segera melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait, untuk gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan, agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kabid Pendapatan satu Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si, mengatakan bahwa, pemberian keringanan ini selain dalam rangka memperingati beberapa hari besar nasional juga dalam rangka menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025.
Selain itu dalam beberapa kesempatan ketika dilakukan kegiatan door to door, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan ekonomi, untuk itu Pemerintah tidak menutup mata dengan kondisi ini.
Ia menuturkan, masyarakat pemilik kendaraan mendapat keuntungan tiga kali lipat, dari biasanya.
Ronald mengimbau dengan adanya Amnesty ini, masyarakat pemilik kendaraan memanfaatkan momentum ini, untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat, yang akan jatuh tempo, dan juga dalam pengurusan balik nama dan beralih alamat ke NTT.
Dengan semakin meningkatnya PAD NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, akan berdampak pada besarnya alokasi bagi hasil pajak, kepada Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju NTT maju dan sejahtera.(*/RIO)