Close

UPTD Penda Wilayah Kabupaten Ende Terapkan Inovasi Layanan Samaru bagi Pemilik Ranmor

WARTA PERTIWI.COM, ENDE (NTT) – UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Ende, Provinsi NTT membuat gebrakan pasca penerapan Tax Amnesty.

Inovasi yang dibuat UPTD ini yakni menerapkan program layanan Samsat Masuk Rumah (SAMARU).

Langkah strategisnya adalah petugas mengunjungi masyarakat pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah sesuai data dan alamat, untuk memberikan edukasi, tentang sadar pajak kendaraan, kepastian informasi besaran pajak, sekaligus memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat yang akan melunasi pajak kendaraan bermotor.

Hal Ini disampaikan Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Ende, Abdulgani Rasyd Tokan, SE, didampingi Kasie Penetapan dan Penagihan Arman Rasyid, di Ruang Kerja Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ende di jalan Melati Atas Kota Ende, pada Kamis 4 Juli 2024

Dijelaskan Abdulgani, pihaknya membuat gebrakan pasca pemberlakuan Amnesty Pajak kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Nomor 20 Tahun 2024.

Adapun peraturan Gubernur NTT itu meliputi pembebasan seluruh denda pajak, Bea Balik Nama.kedua dan seterusnya, yang disertai pemberian diskon pokok pajak khusus kendaraan mutasi dari luar wilayah Nusa Tenggara Timur, yang berakhir pada 29 Juni 2024.

Kini, Tim UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wilayah Kabupaten Ende, menerapkan inovasi program layanan Samsat Masuk Rumah (SAMARU).

Sasaran Program Samaru, adalah masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang telah menunggak, terlambat melunasi pajak kendaraan bermotor, agar segera melunasi pajak tertunggak dan terlambat, agar tidak banyak menunggak dan juga tidak banyak dikenakan denda.

Ia menambahkan, program ini adalah bagian dari inovasi pelayanan Samsat, sebagai bentuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor, yang memiliki keterbatasan waktu.

Juga meningkatkan pemahaman masyarakat pemilik kendaraan untuk senantiasa sadar dan taat pajak kendaraan, guna menciptakan Kabupaten Ende bebas dari tunggakan pajak kendaraan.

Ditambahkan Abdulgani, selain kendaraan milik masyarakat, program ini dilakukan untuk kendaraan Dinas dan juga kendaraan pribadi milik ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende.

Dengan begitu dapat menciptakan Zona Integritas sadar dan taat Pajak kendaraan bermotor, di Lingkup Pemkab Ende.

Diharapkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran dan terciptanya Zona Integritas sadar dan taat pajak, akan ada peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi NTT yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor.

Dampak ukurannya pada besarnya alokasi bagi hasil pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Ende, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat di daerah ini.(*/Rio)

scroll to top