WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Pada hari Senin, 01 Januari 2024, terjadi dugaan penganiayaan terhadap CH (42) Tahun, Karyawan Swasta di jalan Rembang, RT. 01, RW. 04, Kel. Dupak, Kec. Krembangan. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku penganiayaan, AS (24) Tahun.
Dalam keterangan yang diberikan oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya IPTU Suroto, petugas mendapatkan laporan dari AIP (anak korban) warga jalan Rembang, Rt. 01. Rw. 04, Kel. Dupak, Kec. Krembangan Surabaya, bahwa terjadi kekerasan terhadap orang tua pelapor.
Setelah mendapatkan informasi pelaku penganiayaan, satu pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan kekerasan, sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ungkap Suroto, Sabtu (6 Januari 2024)
Masih Suroto,”Modus pelaku AS bersama teman-temannya melakukan pengeroyokan terhadap Korban CH, motifnya balas dendam.”ungkapnya
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna abu-abu putih serta bercorak tulisan Durio Forest Series 1 Tahun 2020, â 1 (satu) buah celana pendek bermotif kotak kotak berwarna hitam putih.
Sedangkan barang bukti dari pelapor, 1 (satu) buah flashdisk warna hitam berisi video pengeroyokan.
Sesuai dengan tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (id@)