WARTAPERTIWI.COM-INDRALAYA Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) di Indralaya, Ogan Ilir, kini dalam penanganan aparat kepolisian. Satu tersangka, yang merupakan pacar dari mahasiswi tersebut dengan inisial RF, telah ditahan di Mapolres Ogan Ilir. Iptu Herman, Plh Kasi Humas Polres Ogan Ilir, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Diat Putra Nurkesuma (21 tahun).
Tersangka telah diamankan bersama barang bukti obat penggugur kandungan, paket obat, dan botol minuman bersoda. Kamar kos tersangka yang berada di wilayah Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, tampak sepi tanpa aktivitas penghuni. Meski begitu, kamar kos itu terlihat banyak pakaian tergantung di koridor.
Penjaga kamar kos, Pakde Supri, mengonfirmasi bahwa Diat Putra Nurkesuma telah menyewa kamar kos di tempat tersebut selama lebih dari dua tahun. Dia menjelaskan bahwa pihak pemilik kos tidak mengetahui peristiwa ini karena berdomisili di Jakarta.
Supri menambahkan bahwa pada Jumat (17/11/2023) pagi, RF tinggal di kamar kos tersangka karena merasa sakit perut, dan pada malam hari, RF mengalami pendarahan. Meskipun aturan penghuni kos melarang lawan jenis tanpa hubungan keluarga, Supri tidak mengetahui hal tersebut.
Disebutkan juga bahwa RF tinggal di kamar kos milik seseorang berinisial D selama tiga bulan terakhir. D menyebut RF sebagai mahasiswi yang baik dan tidak memperhatikan secara khusus kondisi kehamilannya.
Sementara itu, D meminta agar identitas kosnya tidak dipublikasikan karena takut kehilangan peminat kos. Dia juga memberikan kesan positif mengenai kepribadian RF sebagai mahasiswi yang baik.