Close

Kurang dari Sehari, Polsek Balongpanggang Ringkus Residivis Curanmor Asal Lamongan

Keterangan Foto: Petugas Polsek Balongpanggang saat mengamankan pelaku AS (27) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian di Mapolsek Balongpanggang, Senin (3/11/2025).

GRESIK | WARTA PERTIWI – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polsek Balongpanggang, Polres Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Pelaku berinisial AS (27), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diketahui merupakan residivis kasus serupa di Mojokerto. Baru satu bulan menghirup udara bebas, AS kembali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Unit Reskrim Polsek Balongpanggang, Polsek Mantup, dan warga setempat.

“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas dari Rutan dan kembali beraksi di Balongpanggang. Berkat kesigapan anggota kami, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat,” ujar AKP Wiwit. Senin 3 November 2025

Kejadian bermula pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di penggilingan padi milik korban Nadi (52). Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di dalam area selep tanpa mencabut kunci kontak. Ketika keluar dari kamar mandi, motor tersebut telah raib.

Korban bersama warga segera memeriksa rekaman CCTV desa dan mendapati motor dibawa kabur ke arah Mantup. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta dan korban langsung melapor ke Polsek Balongpanggang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Balongpanggang bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi warga, pelaku terdeteksi berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan.

Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. AS kemudian digelandang ke Mapolsek Balongpanggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, pelaku kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengapresiasi kecepatan personel Polsek Balongpanggang dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

“Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” tutup AKP Wiwit. (id@)

scroll to top