Close

Nikah Kilat, Curi Motor Kilat: Pasutri Ponorogo Dibekuk Polisi

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pasutri pelaku curanmor.

PONOROGO, WARTA PERTIWI – Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim, mengamankan pasangan suami istri MRA (23) dan AS (26) atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo. Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan hanya dua hari setelah mereka resmi menikah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya. “Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

MRA diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS pernah terjerat kasus narkoba. Keduanya berkenalan saat sama-sama menjalani hukuman di penjara, kemudian menjalin hubungan hingga menikah. Namun karena terkendala biaya, mereka sepakat melakukan pencurian.

Pasangan ini berkeliling berboncengan mencari sasaran. Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor. Hasil curian langsung dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo, yang kehilangan Honda Scoopy AE 3648 TK pada Sabtu (24/1/2026). Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu (28/1/2026) di rumah keluarga AS di wilayah Jetis.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan bukan hanya untuk menutup biaya pernikahan, tetapi juga untuk kebutuhan sehari-hari. “Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup,” pungkas Kapolres.

Editor: Ida

scroll to top