Close

Produksi Petasan Ilegal Terbongkar, Polres Malang Amankan 3 Kg Bubuk Mercon

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menunjukkan barang bukti bubuk mercon ilegal yang disita dari rumah tersangka BP.

MALANG, WARTA PERTIWI – Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penguasaan bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di wilayah Poncokusumo. Seorang pria berinisial BP (32) diamankan bersama barang bukti 3 kilogram bubuk petasan siap edar.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di rumah tersangka tanpa perlawanan. “Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya, Jumat (27/2).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di Poncokusumo. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya BP berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga membuat dan menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan.

Selain bubuk petasan seberat 3 kilogram, polisi juga menyita enam ikat sumbu mercon serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan mengganggu keamanan masyarakat.

AKP Bambang menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri. “Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Ida

scroll to top