WARTA PERTIWI.COM, GRESIK – Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik resmi berakhir dengan hasil yang mencolok. Selama dua pekan pelaksanaan, dari 14 hingga 27 Juli 2025, sebanyak 12.378 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berkendara di wilayah hukum Gresik. Senin, 28 Juli 2015
Penindakan dilakukan melalui tiga metode utama:
– ETLE statis: 775 pelanggaran
– ETLE mobile: 1.080 pelanggaran
– Tilang manual: 1.754 pelanggaran
Selain itu, sebanyak 8.769 teguran edukatif juga diberikan kepada pelanggar sebagai langkah pembinaan.
Data menunjukkan bahwa pengendara sepeda motor menjadi kelompok paling banyak melakukan pelanggaran, dengan 11.547 kasus. Sementara itu, pelanggaran oleh mobil penumpang tercatat 67 kasus, minibus 387 kasus, dan truk 316 kasus.
Jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah:
– Tidak menggunakan helm SNI (Pasal 291): 6.786 kasus
– Melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287): 4.671 kasus
– Tidak mengenakan sabuk keselamatan (Pasal 289): 94 kasus
Untuk kendaraan berat seperti truk, pelanggaran paling umum adalah:
– Melanggar jam operasional (Pasal 287): 264 kasus
– Tidak menutup muatan dengan terpal (Pasal 307): 25 kasus
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa pelaksanaan operasi ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, tetapi juga sebagai bentuk edukasi berkelanjutan.
“Penindakan ini bukan semata-mata untuk memberi efek jera, melainkan sebagai bentuk edukasi dan pengingat akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar AKP Rizki.
Satlantas Polres Gresik berharap melalui Operasi Patuh Semeru 2025, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan budaya tertib berkendara semakin kuat, demi mewujudkan zero accident di Kabupaten Gresik.(*/id@)
Editor: Ida Rachmajanti



