Close

Operasi Tipiring di Gresik: Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

Foto : Petugas Sat Samapta Polres Gresik menunjukkan barang bukti puluhan botol Arak Bali dan miras impor hasil operasi Tipiring, Kamis (2/10/2025).

GRESIK | WARTA PERTIWI – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan melalui operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar oleh Unit Turjawali Sat Samapta pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 September 2025 terkait maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten Gresik. Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua lokasi, yakni Kecamatan Cerme dan Kecamatan Menganti.

Di lokasi pertama, sebuah rumah di Kecamatan Cerme, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, pemilik rumah memberikan informasi bahwa miras telah dipindahkan ke rumah seorang berinisial Putra di Kecamatan Menganti.

Petugas kemudian menuju lokasi kedua dan berhasil menemukan puluhan botol Arak Bali yang disimpan dalam tas milik pria berinisial SW. Dari keterangan SW, miras tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang berdomisili di Perumahan Green Cerme.

Tim melanjutkan penggerebekan ke lokasi tersebut dan menemukan pelaku lain berinisial AW beserta barang bukti tambahan yang disembunyikan di dalam tas dan kamar.

Barang Bukti yang Diamankan:

– SW: 38 botol Arak Bali

– AW: 17 botol Arak Bali dan 2 botol Macallan (miras impor)

Secara keseluruhan, petugas menyita 55 botol Arak Bali dan 2 botol miras impor. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penindakan tersebut. “Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Polres Gresik,” tegasnya.

AKP Heri juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.(id@)

scroll to top