Close

Polsek Wringinanom Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

Petugas Polsek Wringinanom saat mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil curian.

GRESIK, WARTA PERTIWI – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Wringinanom, Polres Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Peristiwa ini menimpa Abdul Wahet (26), penghuni rumah kos di Dusun Sumengko Lor, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna merah pada Minggu dini hari (22/02/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Ironisnya, pelaku berinisial II (42), warga Kedamean, ternyata merupakan tetangga kos korban sendiri. Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah merancang aksinya sejak Januari 2026 dengan cara mengambil kunci motor korban secara diam-diam. Saat situasi sepi, ia membawa kabur motor tersebut dan menyembunyikannya di Dusun Lingsir, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, dengan rencana untuk dijual.

Kapolsek Wringinanom, Iptu Ahmad Fahri, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan korban terhadap tersangka yang menghilang dari kamar kos bertepatan dengan waktu kejadian. Laporan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan upaya pengejaran.

“Kurang dari 24 jam, pada Senin (23/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sumengko. Dalam pemeriksaan, II mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan sepeda motor yang belum sempat terjual,” tegasnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah beserta STNK berhasil diamankan. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000.

Atas keberhasilan ini, Polres Gresik menegaskan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolsek mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau program Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006 jika mengetahui tindak pidana.

Editor: Ida

scroll to top