Close

Pelaku Curanmor Bangkalan Diringkus, Barang Bukti Honda Beat Diamankan

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MN (40).

BANGKALAN, WARTA PERTIWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MN (40), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Selasa (20/1/2026).

Pelaku mengaku nekat mencuri karena desakan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk untuk membeli susu anaknya yang masih balita. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, MN sempat berusaha kabur. Namun pelariannya gagal setelah ia terpeleset di jalan licin usai hujan, sehingga petugas dengan mudah menangkapnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Pasar Tanah Merah, Desa Petra, Bangkalan. Korban saat itu memarkir sepeda motornya untuk berbelanja, namun ketika kembali, kendaraan sudah raib.

Menindaklanjuti laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di TKP. Dari hasil penelusuran, identitas pelaku berhasil diketahui. Saat penggeledahan di rumah MN, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat milik korban yang belum sempat dijual.

Barang bukti yang diamankan berupa:

– 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban

– Barang-barang lain terkait aksi pencurian

“Pelaku MN terbukti melakukan pencurian motor tersebut berdasarkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya,” tegas AKP Hafid.

Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangkalan.  (id@)

scroll to top