Oleh : Arief Supriyono S.T.,S.H.,S.E.,M.M
WARTAPERTIWI.COM|SIDOARJO: Adanya keinginan Pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran program JKN adalah sebuah kebijakan yang baik, untuk memastikan :
1. Seluruh peserta mandiri (klas 1, 2 dan 3) yang selama ini menunggak iuran akan kembali menjadi peserta aktif, dan ini artinya hak konstitusional peserta mandiri yang menunggak dikembalikan (sesuai Pasal 28H ayat 3 UUD 1945) dan mereka dilayani kembali oleh JKN.
2. Dengan penghapusan tunggakan iuran JKN ini, maka akan lebih banyak lagi pemasukan iuran yang riil dari peserta mandiri. Selama ini peserta mau membayar iuran tetapi tidak bisa karena tersandera tunggakan iuran (harus membayar tunggakan dulu). Pembayaran iuran ini akan menambah pemasukan pendapatan, membantu mengatasi defisit JKN.
3. Penghapusan ini juga bagian dari upaya mengembalikan kelompok peserta mandiri yang selama ini menjadi peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah, menjadi peserta mandiri kembali. Hal ini untuk memastikan PBI benar – benar diisi oleh orang miskin dan tidak mampu.
4. Penghapusan ini akan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena orang kaya sudah mendapatkan tax amnesty.
Tentunya upaya penghapusan ini harus diikuti oleh peningkatan pelayanan JKN kepada peserta dan meningkatkan pengawasan kepada faskes yang melakukan fraud. Dengan pelayanan terus ditingkatkan maka kepuasan peserta semakin besar dan pembayaran iuran akan lancar.
Demikian juga sebaiknya penerapan PP 86 tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik diperluas. Saat ini baru utk SKCK dan SIM.
Ini penting agar seluruh masyarakat khususnya menengah ke atas mau bergotong royong.
Penulis : adalah Ketua BPJS Watch Jatim
Editor : Hery


