Close

Polda Jawa Timur Bekuk Ayah Tiri Terduga Pelaku Percabulan Anak Tiri

Foto : MR terduga pelaku pencabulan anak tirinya yang di gelandang Polda Jatim saat konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim,

WARTA PERTIWI.COM, SURABAYA – Aparat Polda Jawa Timur membekuk terduga pelaku percabulan yang dilakukan ayah tiri berinisial MR (38) yang tega melakukan perbuatan tak terpuji terhadap anak tirinya AS (15).

Perbuatan terduga pelaku berlangsung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban yang tak tahan melihat penderitaan AS. Kini kasus percabulan tersebut sedang dalam proses hukum di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (24/3/2025).

Dikatakannya, terduga pelaku MR pada 12 Maret 2025, oleh Unit IV Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkusnya di rumahnya di Jalan Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya.

MR diketahui menikahi ibu korban secara siri pada tahun 2022. Sejak itu, MR tinggal satu rumah dengan korban dan saudara kandungnya.

Menurut AKBP Suryono, MR sering kali melakukan tindakan tidak senonoh di depan korban.

Tersangka sering tidak memakai pakaian dan hanya menggunakan celana dalam di depan korban.

Bahkan, dia pernah menempelkan kelaminnya ke punggung korban dan membuka kemaluannya sambil menarik tangan korban,” ungkap AKBP Suryono.

Lebih lanjut, AKBP Suryono menambahkan bahwa MR juga kerap menonton video porno di depan korban.

“Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Dikatakan AKBP Suryono, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, MR didiagnosis memiliki masalah seksual yang serius.

“Tersangka cenderung memiliki sikap pedofilia, yaitu kecenderungan untuk berfantasi seksual terhadap anak-anak yang sedang dalam masa puber. Selain itu, dia juga merasa puas dengan mengintip atau mengamati orang lain yang sedang berhubungan seksual atau telanjang,” jelas AKBP Suryono.

Pemeriksaan terhadap korban, AS, menunjukkan bahwa dia mengalami kecemasan dan depresi akibat perlakuan MR.

“Korban mengalami trauma yang mendalam. Kami akan memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihannya,” kata AKBP Suryono.

Atas perbuatannya itu, MR dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, MR bisa menghadapi hukuman yang berat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan terdekat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak,” pesan AKBP Suryono.(id@)

scroll to top